agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun benturan kepentingan yang dapat merugikan banyak pihak
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Malang memperkuat pembinaan dan langkah sosialisasi kepada para pengguna sarana telekomunikasi khususnya frekuensi radio agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang dapat merugikan banyak pihak.
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa saat ini sarana telekomunikasi sudah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat, untuk mendapatkan informasi terbaru.
"Kami memandang perlu dilakukan sosialisasi dan pembinaan bagi pengguna fasilitas komunikasi tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun benturan kepentingan yang dapat merugikan banyak pihak," kata Didik.
Didik menjelaskan dengan semakin banyaknya masyarakat yang menjadi pengguna fasilitas komunikasi tersebut, memberikan dampak semakin banyaknya pembangunan infrastruktur komunikasi, baik yang dibangun oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Menurutnya, dari sejumlah sarana komunikasi, yang banyak dipergunakan masyarakat adalah spektrum frekuensi radio. Frekuensi radio merupakan limited resources dengan peran strategis dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Baca juga: Buron kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang ditangkap di Malang
Baca juga: Satu orang meninggal dunia akibat tertimpa pohon di Kota Malang
"Sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien. Penggunaan spektrum frekuensi radio juga harus sesuai dengan peruntukannya, serta tidak saling mengganggu," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Didik juga melakukan peluncuran Frekuensi Radio Pemerintah Kabupaten Malang (AMARTA). Ia berharap dengan adanya frekuensi baru tersebut, bisa dipergunakan semaksimal mungkin untuk mempercepat arus informasi.
Ia menambahkan seluruh pengguna dan penyedia informasi melalui media radio, agar senantiasa menjaga konten atau muatan informasi yang disampaikan agar tetap sesuai dengan norma dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kualitas dan moralitas adalah tanggung jawab kita bersama. Informasi yang disampaikan dapat mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam agenda pembangunan sesuai ranah masing-masing," ujarnya.
Diharapkan, dengan pembinaan dan langkah penguatan sosialisasi tersebut bisa memberikan informasi yang luas terkait manajemen dan spektrum frekuensi radio, proses perizinan, serta penegakan hukum tindak pelanggaran frekuensi.
Selain itu, diharapkan juga mampu mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif dan aman serta memberikan pemahaman secara menyeluruh dan komprehensif tentang regulasi dan manajemen spektrum radio untuk langkah optimalisasi.
Baca juga: Pemkot Malang tingkatkan minat baca masyarakat melalui TItik Baca
Baca juga: Bea Cukai Malang gagalkan pengiriman ribuan batang rokok ilegal
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022